Bansos PKH Cair, Tapi Namamu Belum Tercatat Sebagai Penerima Manfaat, Begini Cara Pengajuannya

Sabtu 22-07-2023,18:02 WIB
Reporter : Sri Devi
Editor : Sri Devi

Usulan-usulan tersebut kemudian direkap menjadi daftar usulan awal untuk dibahas dalam forum musyawarah desa / kelurahan.

Kemudian dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa, diinput melalui website www.siks.kemensos.go.id.

Kemudian dilakukan pengesahan oleh Bupati / Walikota melalui Dinas Sosial Kab / Kota.

Proses Usulan Data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab / Kota, diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.

BACA JUGA:CAIR LAGI! Bansos PKH Plus Rp500.000 Periode Juli-September 2023, Khusus KPM Ini

Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Menteri Sosial Republik Indonesia menetapkan dan mengumumkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Dari data inilah nantinya penerima bansos akan diambil baik itu untuk penggenapan, ataupun penambahan dari kuota yang telah ada.

Jadi, keakuratan data penerima bansos dikembalikan lagi kepada daerah masing-masing.

BACA JUGA:Satu Lagi Bansos Tambahan Cair Rp500.000 per KPM, Khusus 2 Kategori Ini Ya

Sehingga, perlunya pemutakhiran data yang rutin dilakukan oleh pihak pemda minimal satu tahun sekali.

Agar data yang dihasilkan betul-betul berkualitas, dan tepat sasaran.

Adapun jumlah bantuan yang didapat akan bervariasi.

Mulai dari ratusan ribu sampai dengan jutaan rupiah.

BACA JUGA:Buat KPM PKH dan BPNT, Ada Bansos Komplementer Rp1 Juta, Ini Syaratnya

Tergantung dengan bansos mana yang akan didapat.

Kategori :