LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Bumi Silampari dikenal sebagai daerah yang ada di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), ketiga daerah itu adalah Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Rawas (Mura) dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), dimana sebelum adanya pemekaran ketiga daerah ini hanya dikenal dengan Kabupaten Musi Rawas.
Tidak jauh berbeda dengan daerah-daerah lainnya, di Kabupaten Musi Rawas dan Musi Rawas Utara menyimpan peninggalan benda bernilai sejarah, salah satunya rumah yang pernah ditempati oleh pangeran atau depati yang ada di dua daerah tersebut.
Sebagian rumah milik pangeran itu ada yang masih berdiri sempurna, tapi ada juga yang tinggal tangganya saja, berikut kami akan menceritakan 6 peninggalan rumah pangeran atau depati yang pernah memerintah diwilayah Kabupaten Musi Rawas dan Musi Rawas Utara.
Sebelum kita membahas 6 rumah peninggalan itu, ada baiknya kita mengetahui sejarah singkat mengenai pangeran atau depati yang ada di Kabupaten Musi Rawas dan Musi Rawas Utara.
BACA JUGA:Lagu Bertajuk Selaras Kata, Ceritakan Pembuktian Rizky Febian kepada Mahalini
Kepala UPT Museum Subkoss Perjuangan Garuda Sriwijaya, Eva Kusmalwati melalui staf Berlian Susetyo mengungkapkan, depati adalah sebutan lain dari Pasirah sebagai kepala marga.
Sedangkan pangeran adalah gelar kehormatan yang diberikan pemerintah kolonial Belanda kepada Pasirah yang telah menjabat lebih dari 10 tahun.
Di sisi lain, marga merupakan kesatuan-kesatuan manusia yang diikat oleh genealogis tali kekeluargaan satu keturunan.
Kemudian kesatuan marga lebih meluas dipererat oleh genealogis teritorial (wilayah), yang keharmonisannya diatur oleh peraturan mereka patuhi sendiri untuk menjaga dan mengatur kehidupan sesama kesatuan-kesatuan secara geografis.
BACA JUGA:6 Kota Terluas di Sumatera Selatan, Palembang Skip Dulu Deh
Secara umumnya, marga adalah sistem pemerintahan tingkat terendah pribumi, Dijelaskannya secara antropologis, marga berasal dari kampung-kampung kecil yang penduduknya hanya keluarga satu keturunan.
Kemudian karena dorongan keadaan ekonomis dan bertambahnya jumlah penduduk lalu berkembang menjadi dusun-dusun yang agak besar yang penduduknya kemudian berkembang pula menjadi beberapa keturunan.
"Berdasarkan catatan ambtenaar Belanda, J.W Van Royen (1825), pembentukan sistem marga terdiri 5 tahapan diantaranya: Orang-orang Kubu yang hidup dari hasil hutan, berburu dan menangkap ikan; mereka mengembara menelusuri pinggiran sungai guna memenuhi kebutuhan hidup tanpa tempat tinggal dan diikat dengan tali kekeluargaan," katanya.
Kemudian masyarakat yang berpindah ini memiliki keinginan hidup menetap dan bertani, lalu mendirikan dusun-dusun secara permanen dengan ikatan tali kekeluargaan berasal dari satu 'puyang' tertentu.
BACA JUGA:9 Kota Paling Romantis di Indonesia, Cocok Buat Honeymoon, Ada Kotamu?