Selain mensosialisasikan soal itu, kehadirannya juga UU P2SK yang baru, kedepan LPS juga akan menjamin nasabah dari pihak asuransi.
"Namun bentuk penjaminannya seperti apa, kita sedang mengkaji, dalam waktu dekat kita akan tetapkan bentuk jaminanannya seperti apa, artinya kedepan nasabah asuransi juga dijamin, amanah ini karena kita ingin menciptakan kestabilan untuk nasabah asuransi, supaya kedepan artinya, tidak ada lagi mereka yang khawatir ketika bergabung dengan asuransi," pungkasnya. (frs)