Hal itu dikarenakan hanya Keluarga Penerima Manfaat (PKH) dengan pemilik NIK KTP ini yang bisa terima bansos tersebut.
Adapun Kriteria warga yang menerima bantuan BPNT ini sebagai berikut:
- Warga adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Warga bukan sebagai Pejabat Negara/ASN.
- Warga bukan sebagai Anggota Polri.
- Warga bukan sebagai Prajurit TNI Warga terdaftar di DTKS Kemensos atau sebagai penerima PKH dan BPNT/Sembako.
- Terakhir warga tersebut masuk kedalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
BACA JUGA:Tinggal Hitungan Hari, Bansos PKH Tahap 3 dan BPNT Rp 200.000 Bakal Cair Akhir Juli 2023
Pengajuan pada DTKS bisa dilakukan melalui pemda (desa atau kelurahan), maupun mandiri pada laman cek bansos.
Agar menjadi perhatian, jika namamu sudah terdata di DTKS nantinya tidak serta merta langsung menjadi penerima bansos.
Kamu harus menunggu apabila ada penambahan kuota bagi penerima bansos. Hal ini memungkinkan terjadi, dikarenakan kuota yang ada pasti akan berkurang dikarenakan beberapa faktor seperti meninggal, pindah, NIK dan KK tidak padan, dan lain sebagainya.
Demikianlah informasi yang dapat dibagikan, semoga bermanfaat.*