Ini terungkap selama proses penyidikan," ungkap Andriyanto.
Terakhir, selama proses persidangan, terdakwa tak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatan sadisnya itu.
"Keempat poin tersebut yang menjadikan dasar JPU menuntut hukuman mati.
Dasar tuntutan ini berdasarkan petunjuk dari Kejaksaan Agung, melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terdakwa Romli dituntut hukuman mati atas perbuatannya, sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Setelah melakukan pembunuhan dengan senjata api dan senjata tajam pada 20 Juli 2022, terdakwa diringkus aparat kepolisian pada 18 November tahun lalu. *