LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kota Lubuklinggau masa bakti 2023-2028 resmi dilantik di gedung perkantoran Wali Kota Lubuklinggau, Kamis, 27 Juli 2023.
Pelantikan tersebut dipimpin Ketua Korpri Provinsi Sumsel, S A Supriono diwakili Sekretaris, Hj Nora Elisa dan dihadiri Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe, Ketua DPRD, H Rodi Wijaya, Kejari Riadi Batu Kristianto, perwakilan Dandim 0406 Kota Lubuklinggau dan Kapolres Lubuklinggau .
Dimana Sekretaris Daerah (Sekda), H. Trisko Defriyansa dilantik sebagai Ketua Korpri periode 2023-2028 menggantikan ketua Korpri sebelumnya, H. Rahman Sani.
Ketua Korpri Sumsel, S. A Supriono dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris, Hj Nora Elisa mengungkapkan, Kopri diharapkan berkontribusi dan ikut menyukseskan pemilu 2024 dan Pilkada Serentak.
BACA JUGA:Solusi Kerak Bandel di Pijakan Kloset, Cukup Pakai Bahan Dapur Ini
"Anggota Korpri diminta turut serta mendukung dan menyukseskan pesta demokrasi, dan Pilkada serentak, dengan tetap profesional dan memihak kepada siapa pun," tegasnya.
Dalam kesempatan itu juga dia menyampaikan, Korpri merupakan wadah bagi Aparatur Negeri Sipil (ASN) untuk berhimpun dengan tetap berpedoman pada kode etik ASN.
"Kami ucapkan selamat atas pengukuhan pengurus Korpri Kota Lubuklinggau, silahkan berkonsolidasi, melakukan evaluasi kinerja yang dicapai dan membina jiwa korsa pengurus Korpri," ungkapnya.
Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe juga mengucapkan selamat atas pelantikan pengurus dewan pengurus Korpri Kota Lubuklinggau dan diminta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan anggotanya.
BACA JUGA:Jarak Tempuh 200 KM, Harga Rp19 Jutaan, Ini Kelebihan Motor Listrik Enigma Ambier N8
"Kesejahteraan anggota Korpri juga harus dipikirkan, karena ini sering dilupakan oleh kita semua, sedangkan pada kenyataannya pengurus Korpri itu sangat besar serta anggotanya sangat banyak," tandanya.
Sementara itu, Sekda Lubuklinggau sekaligus Ketua Korpri, H Trisko Defriyansa menegaskan, netralitas sesuai aturan berlaku sudah menjadi kewajiban bagi Anggota Korpri dan ASN.
"Kemarin sudah dijelaskan oleh KSN tentang netralitas ASN, ada rambu-rambu tertentu yang tidak boleh dilanggar dalam pemilu, tapi yang perlu dicatat bahwa seorang ASN masih punya hak pilih, tapi harus tetap profesional dalam menyikapi Peeta demokrasi," pungkasnya. (frs)