Belajar Kelola Dana Desa, Pj Bupati Muba Boyong Ratusan Perangkat Desa Kesini

Kamis 27-07-2023,21:29 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

MUBA, PALPRES.COM  - Ratusan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menghadiri acara sosialisasi tentang optimalisasi pengelolaan Dana Desa yang diadakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumsel di Opproom Pemkab Muba, Kamis 27 Juli 2023.

Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan para kepala desa dalam mengelola keuangan Dana Desa agar lebih transparan, akuntabel, dan bermanfaat bagi masyarakat pedesaan.

Kehadiran ratusan perangkat desa dan Kepala Desa ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Muba di bawah kepemimpinan Pj Bupati Apriyadi Mahmud untuk meningkatkan kesejahteraan desa dan memastikan Dana Desa dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien. 

Dalam sosialisasi tersebut, turut hadir Kepala BPK RI Perwakilan Sumsel, Andri Yogama SE MM Ak CSFA, serta Anggota DPR RI Komisi XI, Fauzi Amro MSi.

BACA JUGA:Siap-siap Cek Saldo! Bansos PKH Tahap 3 dan BPNT Tahap 4 Cair di Tanggal Ini

"Penting bagi kita agar pengelolaan Dana Desa di Muba semakin lebih baik, transparan, dan akuntabel, sehingga dapat berdampak positif bagi masyarakat desa," ujar Pj Bupati Apriyadi Mahmud. 

Pj Bupati menekankan bahwa Kabupaten Muba tidak hanya mengandalkan anggaran Dana Desa dari APBD Pemerintah Pusat, tetapi juga mengalokasikan dana melalui APBD Kabupaten. 

Dengan alokasi anggaran yang signifikan, yaitu sekitar Rp2 Miliar per desa, diharapkan setiap desa mampu mengelola dana tersebut dengan baik dan memberikan manfaat bagi kemajuan desa.

Sementara Anggota DPR RI Komisi XI, Fauzi Amro, mengatakan, saat ini pihak legislatif tengah menggodok peraturan untuk kenaikan Dana Desa pada Tahun Anggaran 2024. 

BACA JUGA:5 Kecamatan Paling Sepi di Semarang, Gak Masuk Akal Juaranya Justru Kawasan Industri, Kok Bisa?

Rencananya, setiap desa akan mendapatkan alokasi Dana Desa sebesar Rp2 Miliar melalui APBD. 

Namun, Fauzi Amro mengingatkan pentingnya pengelolaan dana yang benar agar dana tersebut berdampak nyata bagi kesejahteraan desa dan terhindar dari tindakan korupsi yang berpotensi menarik perhatian aparat penegak hukum.

Dalam aturan baru yang diajukan, juga terdapat usulan periode kepemimpinan Kepala Desa yang direncanakan akan diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun. 

Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih bagi kepala desa dalam menjalankan amanah warga desa, dengan baik dan menciptakan kondusifitas di desa masing-masing.

BACA JUGA:9 Amalan yang Perlu Dikerjakan Pada Hari Jumat, Nomor 4 Gunakan Pakaian Sewajarnya

Kategori :