Pegawai Perusahaan Leasing Masuk Bui, Oh Ini Penyebabnya

Jumat 28-07-2023,14:19 WIB
Reporter : M Wijdan
Editor : Sulis Utomo

INDRALAYA, PALPRES.COM - Tim Rajawali unit Reskrim Polsek Tanjung Raja, Polres Kabupaten Ogan Ilir, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana.

Pelakunya adalah Yogi Bin Syamhudi, 32 tahun, warga Jalan Pesantren Rt. 003, Desa Seri Bandung Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Sementara yang melaporkan, yakni Alan Subagia bin Guntartoro, 29 tahun, seorang pegawai FIF, warga Dusun I Rt. 003 Desa Mangun Jaya Kecamatan Sirah Pulau Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Menurut Kapolres Kabupaten Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman melalui Kapolsek Tanjung Raja AKP Hermansyah, kronologi kejadian pada Rabu  03 mei 2023 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di wilayah Tanjung Raja.

BACA JUGA:Eksekutor Bacalon Kades Betung II Divonis Seumur Hidup, Kejari OI Ajukan Ini

Berawal pada saat ada seorang konsumen /pelanggan P.T. FIF cabang Kayu Agung An. CasmiyatiI hendak mengambil kwitansi pembayaran angsuran bulan Maret yang telah ia bayarkan kepada Yogi selaku kolektor yang bekerja di kantor FIF.

Namun setelah dicek oleh pihak PT. FIF cabang Kayu Agung, ternyata Yogi belum menyetorkan uang tersebut, sehingga pihak PT. FIF cabang Kayu agung memberi pertanggung jawaban berupa mengganti uang pembayaran angsuran dan menerbitkan kwitansi pembayaran angsuran bulan Maret An. Casmiyati.

"Pihak PT. FIF cabang Kayu Agung melakukan sampling/kunjungan kepada konsumen /pelanggan satu persatu, dan ternyata terdapat banyak korban lainnya yang telah melakukan pembayaran angsuran melalui saudara Yogi," paparnya.

"Akan tetapi uang setoran dari nasabah yang diambil pelaku dari nasabah tidak disetorkan oleh pelaku ke kantor FIF, melainkan dipergunakan oleh pelaku utk keperluan pribadi," sambungnya.

BACA JUGA:Dinilai Rugikan Negara Rp 7,9 Miliar, 3 Terdakwa Kasus SERASI Banyuasin Ini Dituntut 9 Tahun Penjara

Atas kejadian tersebut pihak PT. FIF mengalami kerugian senilai Rp.3.120.000. 

"Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Tanjung Raja untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkap Kapolsek.

Berdasarkan laporan korban atau pegawai FIF, Polsek Tanjung Raja langsung menindaklanjuti, dan pada 26 Juli 2023 sekira pukul 06.00 Wib, Polsek Tanjung Raja mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di kantor tempat ia bekerja di Kayuagung.

"Kita langsung berangkat menuju ke tempat pelaku bekerja, dan melakukan penangkapan terhadap pelaku Yogi tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Polsek Tanjung Raja, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tukasnya.

BACA JUGA:Menangis di Ruang Sidang, Selebgram Lina Mukherjee Sampaikan Hal Ini

Tags :
Kategori :

Terkait