PALEMBANG,PALPRES.COM- Catat, hanya 5 golongan ini yang bisa membeli gas LPG 3 kilogram.
Gas LPG 3 Kg merupakan gas yang disubsidi oleh pemerintah untuk masyarakat kurang mampu.
Namun pada kenyataan, gas LPG 3 kg ternyata juga banyak digunakan oleh masyarakat umum atau mampu.
Dan saat ini sejumlah wilayah di Indonesia mengalami kelangkaan gas bersubsidi atau biasa disebut gas melon ini.
BACA JUGA:ATURAN BARU, Begini Cara Beli Gas LPG 3 Kilogram yang KIni Langka, Berlaku Mulai Tanggal Ini
Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan baru terkait pembelian gas melon untuk masyarakat.
Nantinya masyarakat harus menyertakan E-KTP untuk melakukan pembelian gas melon.
Masyarakat juga harus mendownload aplikasi myPertamina.
Hal ini dilakukan agar penggunaan Gas bersubsidi tepat sasaran.
BACA JUGA:Gas LPG 3 Kg Langka, Ini Aturan Pembelian LPG 3 Kilogram Hanya untuk Kategori Ini
Saat ini pemerintah tengah Menyusun sejumlah skema agar aturan tersebut dapat direalisasikan mulai 1 Januari 2024 mendatang.
Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumu Kementerian ESDM, Pemerintah akan menjual LPG 3 kilogram kepada kelompok rumah tangga dan usaha mikro yang berhak membeli gas subsidi.
Namun, dalam menentukan kebijakan harga pemerintah harus memperhatikan harga komoditas global.
Adapun masyarakat yang berhak yang masuk dalam data pemerintah yaitu:
1. rumah tangga