BACA JUGA:Cewek-cewek Wajib Tau! Ini 7 Cara Atasi Nyeri Saat Haid, Nomor 2 Paling Efektif
Namun, dalam deskripsinya tidak disampaikan dengan jelas tentang produk uang itu.
Penting diketahui, penukaran uang kertas dan uang logam yang telah dicabut dan ditarik peredarannya bisa dilakukan di Bank Indonesia dan perwakilannya di sejumlah daerah.
Ketentuan pencabutan dan penarikan uang rupiah tertuang dalam peraturan Bank Indonesia yang bisa diakses di laman resmi BI atau media informasi lainnya.
Melansir situs BI, masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam waktu 10 tahun sejak pencabutan diumumkan. *