Bantuan yang disalurkan senilai Rp200.000 perbulan atau Rp2.400.000 per tahun.
Agar penyaluran bantuan sosial tepat sasaran, pemerintah setiap bulannya melakukan verifikasi dan aktivasi data penerima KPM melalui pemerintah daerah.
Jika KPM dinyatakan tidak layak menerima bantuan, maka bantuan sosial tidak dapat disalurkan kembali kepada KPM.*