Dikatakannya, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dan telah disampaikan Pj Bupati, PPPK tidak boleh mengajukan pindah dan mengajukan pengunduran diri, pengajuan pengunduran diri dapat diterima apabila telah melaksanakan kerja selama 90% dari masa perjanjian kerja.
"Pahami aturan-aturan yang berlaku sebagai pedoman saudara dalam bekerja, serta teruslah belajar, mengembangkan potensi, tingkatkan ilmu pengetahuan dan keterampilan, semangat untuk berkarya guna mencapai kemajuan Muba,"pungkasnya.
Terpisah, ratusan guru menyampaikan ucapan syukur dan terima kasih kepada pemerintah, khususnya kepada Pj Bupati H Apriyadi Mahmud yang sudah melantik guru PPPK.
"Alhamdulillah Pak, ini adalah penantian yang sangat panjang bagi kami para guru di Muba.
BACA JUGA:Berikut Deretan Koin Kuno Paling Diburu Kolektor, Nomor 7 Harganya Mencapai Rp100 Juta Per Keping
Khususnya saya sendiri sudah lama menantikan status ini,” tutur Dianti guru SMP Negeri 1 Plakat Tinggi.
Dan Alhamdulillah, lanjutnya dirinya dan teman-teman sangat bangga dan bersyukur memiliki seorang pemimpin yaitu Pj Bupati H Apriyadi, yang sangat memikirkan kemajuan pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik.
‘’Semoga kami Guru PPPK dapat memberikan kontribusi yang lebih baik lagi dalam memajukan pendidikan di Kabupaten Muba ini, khususnya saya sendiri bisa memajukan pendidikan di Kecamatan Plakat Tinggi," pungkasnya. *