Jika menemukan permasalahan masyarakat, dengan masalah yang kita bisa bantu, ya kita bantu, lalu laporkan ke Pemerintah daerah (Pemda).
Kita bantu awasi," paparnya.
Sebagai informasi, Polisi RW merupakan program inovasi Polri untuk meningkatkan pelayanan.
Serta untuk lebih dekat dengan masyarakat.
BACA JUGA:Awas Keliru! Ini 8 Perbedaan Perkutut Jantan dan Betina, Pencinta Unggas Wajib Tahu
Implementasi dari program ini adalah menempatkan satu polisi untuk satu RW.
Personel polisi yang bertugas pada program ini, diluar dari anggota Bhabinkamtibmas yang ada di masing-masing kelurahan.
Polisi RW bertugas melayani aduan masyarakat di tingkat Rukun Warga.
”Jika masyarakat memiliki keluhan ataupun aduan terkait kejahatan dan tindak kriminalitas masyarakat, dapat langsung melapor kepada Polisi RW yang bertugas,” serunya.
BACA JUGA:Wow! Inovasi Siswa SMPN 6 Unggul Sekayu Ini Siap Wakili Sumsel hingga ke Korea
Polisi yang bertugas di RW tersebut juga menjadi penanggung jawab atas wilayahnya.
Mereka mendapatkan kewajiban untuk bertemu secara berkala dengan Ketua RW, Ketua RT, tokoh agama, dan tokoh masyarakat sekitar.
"Kita berharap dengan adanya program ini bisa membantu masyarakat di bidang keamanan dan ketertiban.
Meski sudah ada Bhabinkamtibmas dan Babinsa, di tiap kecamatan dan kelurahan," aku dia.
BACA JUGA:Tol Mamminasata Dicoret dari PSN, BPJN Lanjutkan Proyek Bypass
Misal ada ribut-ribut di depan rumah butuh bantuan polisi, atau gangguan Kamtibmas lainnya, warga bisa menghubungi via Whatsapp Bantuan Polisi (Banpol) yang ke nomor 0813-70002-110.