Apabila kamu merasa memiliki uang koin ini tidak ada salahnya untuk menjualnya.
Siapa tahu, kamu bisa dapat cuan dari hal tersebut.
Adapun 4 cara untuk menjual koin kuno tersebut yaitu dengan cara melelang melalui media sosial, seperti Facebook.
Jual ke komunitas barang antik, jual ke kolektor barang antik secara pribadi.
BACA JUGA:Miliki Nilai Histori, Uang Koin Rp100 Tahun 1978 Dihargai Rp25 Juta per Keping oleh Kolektor
Atau melalui marketplace dan platform jual beli online seperti Tokopedia, atau Bukalapak.
Agar menjadi catatan, mengenai berita-berita yang beredar diluaran sana biasanya hanya merebak dari lisan.
Belum bisa diakui kebenaranya.
Toh, disalah satu media jual beli online harga yang ditawarkan oleh penjual cenderung lebih murah.
BACA JUGA:JUAL SEKARANG! Koin Kuno Rp100 Rumah Gadang Laku Hingga Rp20 Juta per Keping
Jadi bijaklah dalam menangkap sebuah informasi.
Semoga mudah dipahami! *