Difabel merupakan sebutan bagi penyandang disabilitas. Difabel menjadi penerima PKH tahap 3 jika memenuhi syarat yaitu:
- Dari keluarga miskin ataupun rentan miskin
- Terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Difabel sama seperti Lansia mendapatkan dana PKH tahap 3 sebesar Rp600 ribu per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
Sedangkan bagi KPM penerima PKH tahap 3 kategori Pendidikan ada 3 kelompok, yaitu:
1. Pelajar Sekolah Dasar (SD)
Bagi pelajar sekolah dasar (SD) PKH tahap 3 akan cair sebesar Rp225 ribu per tahapnya atau jika di akumulasi setahun sebesar Rp900 ribu.
2. Pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Pelajar Sekolah Menengah Pertama atau SMP dana PKH tahap 3 akan cair sebesar Rp375 ribu per tahap atau Rp1,5 juta per tahun.
3. Pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA)
Pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapatkan dana PKH tahap 3 sebesar Rp500 ribu per tahap atau Rp2 juta per tahun.