Berikut syarat penerima PKH anak sekolah:
1. Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Bukan berasal dari keluarga yang menjabat sebagai ASN, PNS, TNI, atau Polri.
4. Berasal dari keluarga terdampak Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena PHK.
5. Siswa tercatat di Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.
Berikut cara mengajukan sebagai penerima PKH anak sekolah online:
- Unduh aplikasi Cek Bansos lewat Play Store atau App Store di HP Anda.
- Buka aplikasi yang telah diunduh kemudian klik "Buat Akun Baru".
- Isi data diri pemilik akun mulai dari NIK KTP, nomor Kartu Keluarga, dan sebagainya dengan benar.
- Unggah foto KTP asli dan swafoto yang tengah memegang KTP.
- Klik "Buat Akun Baru".
Tunggu pemberitahuan aktivitasi akun yang dikirim melalui alamat email.
- Setelah mendapat email aktivasi, masuk kembali ke aplikasi Cek Bansos lalu pilih menu "Daftar Usulan."
- Klik "Tambah Usulan."