Berikut adalah rincian besaran PIP Kemdikbud 2023:
SD sederajat: Rp450 ribu, khusus siswa kelas awal dan akhir dapat Rp225 ribu.
SMP sederajat: Rp750 ribu, khusus siswa kelas awal dan akhir dapat Rp375 ribu.
SMA sederajat: Rp1 juta, khusus siswa kelas awal dan akhir dapat Rp500 ribu.
PIP bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah agar tetap mendapatkan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD-SMA/SMK maupun jalur non formal seperti paket A hingga C dan pendidikan khusus.
Berikut siswa yang berhak menerima PIP
- Peserta Didik pemegang KIP
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam