Bansos KIP Kuliah 2023 Cair Rp24 Juta Per Tahun, Ini Kriteria Mahasiswa Penerima

Selasa 08-08-2023,21:11 WIB
Reporter : Citra Utama
Editor : Citra Utama

Biaya hidup kluster 5: Rp 1,4 juta per bulan

Siswa bisa mendapatkan biaya pendidikan yang disesuaikan dengan akreditasi program studi antara lain:

Bantuan biaya kuliah pada program studi terakreditasi A: maksimal Rp 12 juta per semester/Rp24 juta per tahun.

Bantuan biaya kuliah pada program studi terakreditasi B: maksimal Rp 4 juta per semester/Rp8 juta per tahun.

Bantuan biaya kuliah pada program studi terakreditasi C: maksimal Rp 2,4 juta per semester genap dua tahun/Rp4,8 juta per tahun.

 

Syarat dapat KIP Kuliah

Ada empat kategori mahasiswa yang berhak memperoleh KIP Kuliah, yakni:

 

1. Alumni SMA/SMK/sederajat tahun berjalan dan dua tahun sebelumnya yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Dibuktikan dengan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan memiliki Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) yang merupakan program Kementerian Sosial atau penghuni panti sosial atau panti asuhan.

3. Mahasiswa yang berasal dari daerah korban bencana alam, daerah konflik, dan daerah yang memiliki kekhususan lainnya.

4. Mahasiswa yang memiliki keterbatasan akses, seperti mahasiswa penyandang disabilitas dan mahasiswa asal daerah 3T.

 

Dengan kehadiran KIP Kuliah, masyarakat yang ingin kuliah tapi terkendala ekonomi bisa melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi.

Pendaftar KIP Kuliah terus naik.

Kategori :