LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Ratusan mass dari Posko Orange dan Suara Muda Kelas Pekerja (SMKP) mendesak Polres Lubuklinggau membebaskan Heriyanto, warga Sukakarya Baru, Kecamatan Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera.
Mereka juga mendesak Kapolres Lubuklinggau Indra Arya Yudha mundur dari jabatannya.
Ungkapan itu disampaikan melalui orasi dan siaran pers saat menggelar aksi demo di depan Mapolres Lubuklinggau, Rabu, 9 Agustus 2023.
Muhammad Arira Fitra, juru bicara Posko Orange dan SMKP Lubuklinggau mengungkapkan, aksi damai yang mereka lakukan dalam rangka menuntut beberapa tuntutan, antara lain, copot Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, karena diduga bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat kecil dan melawan konstitusi Republik Indonesia bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! Ada Bansos Anak Sekolah Rp2.000.000 untuk 10 juta Penerima, Cair Agustus Ini
Kemudian mendesak pihak Polres Lubuklinggau mencabut perkara Heriyanto sekarang juga tanpa syarat, hentikan tindakan kriminalitas dan pemerasan yang dilakukan oleh polisi terhadap rakyat kecil, buruh, pedagang, pertani dan rakyat miskin lainnya dalam bentuk apapun.
Pihak kepolisian harus menjaga nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia dengan bersikap adil dan berpihak pada rakyat kecil.
Lalu polres Kota Lubuklinggau harus menindak dan mengungkap mafia kejahatan bahan bakar minyak dan gas bumi bersubsidi yang di backingi siapapun dan mendesak cabut ombibud law dan udang-undang cipta kerja.
Dalam rilis yang dibagi massa demo, peristiwa ini bermula Heriyanto, warga Sukakarya Baru, Kecamatan Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan diamankan ke Mapolres Lubuklinggau atas dugaan penyalahgunaan angkutan dan perniagaan bahan bakar minyak dan gas bersubsidi.
BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! Ada Bansos Anak Sekolah Rp2.000.000 untuk 10 juta Penerima, Cair Agustus Ini
Diduga penangkapan itu terbilang sewenamg-wenang dan dimanfaatkan oleh pihak kepolisian untuk melakukan dugaan pemerasan (pungli), karena disinyalir korban diminta uang damai Rp20 juta sampai Rp25 juta rupiah sebagai dalih penyelesaian kasus.
Menurut mereka, Heriyanto sebagai pedagang sembako yang bernasib malang.
Pantauan dilapangan, massa mendatangi Polres Lubuklinggau sekitar pukul 11.30 WIB dengan menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat.
Mereka membawa spanduk berisi tuntutan dan pengeras suara, aksi massa terhenti sejenak karena adzan Dzuhur. (frs)