Disamping itu, bagi kamu yang ingin mengetahui apakah kamu termasuk sebagai penerima bansos ini, kamu bisa langsung mengeceknya pada www. cekbansos.go.id.
Dengan membuat akun terlebih dahulu.
Namun jika sudah membuat akun, kamu tinggal log in saja.
Tidak menunggu waktu lama, namamu akan muncul beserta dengan bansos yang diterima, periode pencairan, dan melalui apa bansos dicairkan.
BACA JUGA:5 Kampus dengan Jurusan Antropologi Unggul di Indonesia, Ada Kampusmu?
Kantor Pos Indonesia ataupun Bank Himbara.
Disamping itu kamu juga bisa mengecek pada aplikasi usul-sanggah pada playstore, dengan cara yang juga hampir sama dengan cek melalui website.
Selain itu, untuk kamu yang belum terdata pada aplikasi cek bansos maupun website resminya.
Kamu bisa mengusulkan namamu, keluarga, atau masyarakat lainnya yang dianggap layak untuk mendapatkan bansos kedalam DTKS terlebih dahulu.
BACA JUGA:Punya Tradisi Unik, Perkampungan di Pelosok Sulawesi Selatan Bangun Rumah dengan Perhitungan Alquran
Dengan cara menyiapkan KTP, dan KK yang bersangkutan.
Akan tetapi sebelumnya pastikan terlebih dahulu, bahwa administrasi kependudukanmu ataupun orang lain yang akan diusulkan tersebut sudah online, padan pada di Dukcapil, dan DTKS.
Selanjutnya merupakan keluarga miskin, dan rentan miskin yang berasal dari DTKS.
Serta masuk kedalam penambahan, atau penggenapan dari 18 juta lebih penerima bansos ini.
BACA JUGA:Jelang 17 Agustus, Ini Prediksi 12 Shio, Mulai Keuangan, Kesehatan Hingga Asmara
Jika dilihat beberapa waktu lalu, status KPM pada lama SIK-NG sudah berubah menjadi Tahap 3.