Hal ini akan mendorong kepercayaan diri dalam mengembangkan potensinya.
"Harapannya, segenap civitas akademika dapat berperan aktif dalam mengembangkan profesionalitas Tri Dharma Perguruan Tinggi," ujarnya.
Dr. Muhammad Adil juga menyatakan, tema dalam konferensi internasioanl ini mencerminkan kesadaran yang tinggi bagi civitas akademika UIN Raden Fatah Palembang.
Terutama untuk menuntut komitmen Fakultas Syariah dan Hukum menjadi bagian dari perubahan yang lebih adaptif, inovatif, progresif dan berkelanjutan tanpa meninggalkan kearifan lokal.
BACA JUGA:UIN Raden Fatah Masih Buka Jalur Mandiri, Kampus Islam Terbaik di Sumatera Selatan, Minat?
"Pemanfaatan teknologi digital dalam dunia perundang-undangan memberikan sejumlah keuntungan seperti proses penyusunan peraturan dapat menjadi lebih efisien dan cepat dengan adanya kemajuan teknologi," jelasnya.
Akan tetapi, sambungnya, pemanfaatan teknologi juga memiliki beberapa kelemahan, salah satunya adalah terkait dengan kemanan data.
"Kehadiran data perundangan-undangan yang sensitif memerlukan perlindungan yang kuat untuk mencegah akses yang tidak sah atau manipulasi data," jelasnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Dr. Muhammad Harun, M. Ag menyampaikan bahwa di era globalisasi yang ditandai dengan kehadiran teknologi informasi telah menimbulkan pisau bermata dua dalam bidang hukum.
Kehadiran teknologi dapat meningkatkan upaya publikasi dan diseminasi informasi ke seluruh penjuru dunia.
Kehadiran teknologi internet juga dapat mendorong maraknya tindakan yang dapat menimbulkan kerugian dan pelanggaran hukum.
"Perkembangan teknologi yang semakin canggih tidak saja berakibat positif, tetapi juga negatif. Berbagai kejahatan di tengah masyarakat belum ada peraturannya, dikarenakan modus yang digunakan adalah modus-modus baru kejahatan dalam dunia hukum," tutur Muhammad Harun.
Dalam Rafah-ICoShal 2023 ini juga menghadirkan pembicara dari Program Studi Hukum Tata Negara Dr. Yazwardi, M.Ag.
Selanjutnya Program Studi Hukum Kelurga Islam Dr. Arne Huzaimah, S.Ag, M.Hum, Program Studi Hukum Pidana Isalam Jumanah, S.H,MH.
Kemudian Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Prof. Dr. Holijah, MH, Program Studi Perbandingan Mazhab dan Hukum Ikhwan Fikri, Lc, LL. M.*