Mengenai sasaran penerima dan jumlah bantuan, masih tetapi sama dengan tahap sebelumnya.
Demikian juga untuk pemilik kartu BPJS Kesehatan, dalam hal ini KIS (Kartu Indonesia Sehat) yang dibayarkan oleh pemerintah melalui pengajuan pusat dengan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).
Sebanyak sebanyak 9 juta lebih atau mendekati 10 juta penerima bisa mendapatkan bansos PKH ini.
Dikarenakan mereka juga merupakan penerima bantuan reguler PKH yang berasal dari data DTKS.
Sehingga berhak mendapatkan bantuan komplementer lainnya.
BACA JUGA:Hari Ini Cair, BLT Rp900.000 Juli-September di Wilayah Ini
Salah satu syaratnya adalah peserta KIS harus terdaftar di DTKS Kemensos terlebih dahulu, dan kartu yang dimiliki berstatus aktif.
Dikarenakan sejak April 2021, Kemensos sudah memakai data DTKS sebagai acuan bagi penerima bansos.
Jadi apabila kamu memiliki KIS aktif minimal 6 bulan dengan pengajuan melalui anggaran dari APBN, bisa mendapatkan bansos lainnya.
Bagi yang belum ada namanya di DTKS, kamu bisa mendaftarkan nama di aplikasi usul-sanggah secara online, atau melalui laman resmi www.cekbansos.go.id.
BACA JUGA:HORE! BLT Rp900.000 Cair Tunai Agustus 2023, Catat Tanggalnya
Atau dengan cara lain melalui pengusulan secara offline kepada pihak desa/kelurahan di wilayah tinggalmu.
Dengan membawa KK dan KTP yang padan dan sudah online didukcapil, serta syarat lainnya seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Bagi kamu pemilik BPJS Kesehatan KIS, bisa mengecek namamu apakah masuk kedalam daftar penerima atau tidak.
Caranya, melalui www.sik.kemensos.go.id atau dengan cek langsung di www.cekbansos.go.id.
BACA JUGA:Emak-emak Bersiap! Ada BLT Cair Rp300.000 Agustus Ini, Simak Cara Pengajuannya