Adapun formasi pembagiannya untuk CPNS dan PPPK baik dipusat atau daerah, sebagai berikut:
Pemerintah Pusat, untuk CPNS itu sebanyak 28.903 orang dan PPPK ada 49.959 orang dengan total 78.862 orang.
Sedangkan untuk pemerintah daerah itu prioritas PPPK, formasi Guru itu 296.084 orang, kesehatan 154.724 orang, dan teknis 42.826 orang.
Adapun syarat harus dipenuhi untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, sebagai berikut:
BACA JUGA:Seleksi CPNS 2023, Lulusan 6 Jurusan Ini Peluang Besar Auto Diterima
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
3. Pelamar tidak pernah dipidana penjara
4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian
5. Yang melamar tidak punya status CPNS, PNS, TNI atau lainnya yang sejenis.
6. Bagi pelamar punya kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan dibuka
7. Sehat jasmani dan rohani
8. Bukan anggota atau pengurus partai politik
9. Siap ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, atau negara lain sesuai kebutuhan dan ketentuan intansi.
Dokumen Persyaratan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Adapun dokumen yang harus dipenuhi sebagai syarat, pelamar wajib melengkapi beberapa berkas, seperti.