Tiga formasi tersebut, yakni pranata barang bukti, pengelola penanganan perkara, dan penjaga tahanan.
Kuota yang diusulkan untuk formasi pranata barang bukti yakni sebanyak 1.446, pengelola penanganan perkara dengan jumlah formasi 2.142, dan penjaga tahanan sebanyak 2.258.
Pendaftar minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Rincian usulan formasi CPNS Kejaksaan RI 2023 meliputi beberapa posisi, yaitu:
BACA JUGA:Segera Input NIK! 5 Bansos Mulai Rp2.400.000 Cair Akhir Agustus Ini
Jaksa: 2.000 formasi
Petugas barang bukti: 1.446 formasi
Pengelola penanganan perkara: 2.142 formasi
Penjaga tahanan: 2.258 formasi
BACA JUGA:Pemegang BPJS KIS Bisa Dapat Rp600 Ribu Bulan Ini, Cukup Penuhi Syarat Ini, Mudah Kok!
Kebutuhan akan ribuan jaksa tersebut disebabkan oleh kekurangan tenaga yang cukup besar di instansi ini, terutama karena banyaknya jaksa yang memasuki usia pensiun.
Selain rekrutmen CPNS, Kejaksaan RI juga akan membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk 249 formasi, terutama untuk tenaga kesehatan di Rumah Sakit Adhyaksa.
Untuk mendaftar sebagai CPNS Kejaksaan RI, terdapat beberapa syarat umum dan khusus yang harus dipenuhi oleh calon pelamar.
Berikut adalah sejumlah syarat umum CPNS Kejaksaan RI:
- Usia antara 18-35 tahun, dengan ketentuan khusus untuk formasi jaksa, usia maksimal 27 tahun.
- Lulusan S1 Hukum khusus untuk formasi jaksa, dan lulusan SMA atau sederajat untuk formasi lain.