PALEMBANG, PALPRES.COM - Kementerian Sosial atau Kemensos memberikan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) kepada 10 juta keluarga penerima di seluruh Indonesia.
Perlu digaris bawahi, bantuan sosial ini bukan untuk perorangan.
Hanya keluarga yang memenuhi kriteria tertentu berhak mendapatkan bantuan sosial PKH.
Besaran bantuan yang diberikan bervariasi, tergantung kategori dan kondisi keluarga tersebut.
BACA JUGA:Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan Dapat 4 Bansos Hingga Rp3.000.000, Ini Kriterianya
Bantuan dalam PKH dibagi menjadi 7 kategori.
Namun hanya 4 saja maksimal yang didapatkan keluarga penerima dari total bantuan mencapai Rp10,8 juta.
Kategori-kategori bantuan tersebut antara lain:
1. Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta atau Rp 750 ribu per tahapan.
BACA JUGA:HORE! Cair Ditahun Ini, Bansos Tambahan dari Kemensos, KPM Terima Rp600.000, Intip Syaratnya
2. Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta atau Rp 750 ribu per tahapan.
3. Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu atau Rp 225 ribu per tahapan.
4. Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta atau Rp 375 ribu per tahapan.
5. Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta atau Rp 500 ribu per tahapan.
BACA JUGA:Klik Link Ini Sudah Bisa Cairkan Bansos PKH-BPNT Bulan Agustus 2023