ALHAMDULILLAH! Anak Yatim Piatu Dapat Bantuan Rp600.000, Ini Jadwal Pencairan dan Syarat Penerima

Jumat 11-08-2023,14:27 WIB
Reporter : Citra Utama
Editor : Citra Utama

Adapun syarat untuk mendapatkan bantuan atensi YAPI ini adalah sebagai berikut: 

- Calon penerima harus tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

- Calon penerima berstatus pelajar

- Calon penerima menyandang anak yatim, piatu atau yatim piatu. 

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! 4 Bansos Cair Sebelum 17 Agustus Total Rp1 Juta untuk KPM, Ini Kategorinya

 

Untuk itu Kementerian Sosial meminta para SDM PKH dan pendamping sosial berperan aktif untuk melakukan pengecekkan calon penerima bantuan atensi YAPI. 

Sementara itu, informasi tambahan terkait penyaluran bantuan PKH tahap 3 untuk alokasi bulan Juli-September 2023. 

Perlu diketahui, jika saat ini penyaluran bantuan PKH tahap 3 sedang dalam proses.

Kemungkinan besar pencairannya akan berlangsung merata di seluruh wilayah di Indonesia pada bulan Agustus ini. 

Beberapa faktor yang menyebabkan penyaluran bantuan sosial dari Kemensos ini mengalami keterlambatan salah satunya dikarenakan lamanya proses pemuktahiran data KPM.

Seperti diketahui, Kementerian melakukan pemuktahiran data setiap bulannya. 

Hal ini dilakukan untuk memastikan data-data KPM valid dan padan, sebelum akhirnya dikeluarkan SK penyaluran bantuan sosial.

Nah proses pemuktahiran data ini cukup memakan waktu, sehingga penyaluran bantuan sosial mengalami keterlambatan. 

Faktor lainnya adalah pemenuhan kuota penerima bantuan sosial.

Untuk bantuan PKH diperuntukkan bagi 10 juta KPM.

Kategori :