PALEMBANG,PALPRES.COM- Kementerian Sosial (Kemensos) menambah kuota penerima Bantuan Sosial (Bansos) senilai Rp900.000 per bulan.
Dibulan Agustus 2023 ini, Kemensos memperluas cakupan penerima bansos atensi permakanan.
Lalu siapa sajakah yang bisa mendapatkan Bansos Permakanan ditahun 2023 ini?.
Bantuan atensi permakanan merupakan bantuan tambahan yang disalurkan oleh pemerintah selain bantuan reguler lainnya seperti PKH dan BPNT.
Syarat penerima bantuan permakanan ini sebelumnya yaitu:
BACA JUGA:Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan Dapat 4 Bansos Hingga Rp3.000.000, Ini Kriterianya
- Masyarakat lansia
- Memiliki KK Tunggal
- Tercatat di DTKS
- Termasuk warga miskin
- Bukan penerima bantuan PKH maupun BPNT
- Usia 80 tahun ke atas.
BACA JUGA:HORE! Cair Ditahun Ini, Bansos Tambahan dari Kemensos, KPM Terima Rp600.000, Intip Syaratnya
Namun, Kementerian Sosial memperluas target penerimanya yaitu dengan memperbarui syarat penerima bantuan permakanan ini menjadi:
- Masyarakat Lansia