5. Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta atau Rp 500 ribu per tahapan.
6. Penyandang Disabilitas Berat: Rp 2,4 juta atau Rp 600 ribu per tahapan.
7. Lanjut Usia: Rp 2,4 juta atau Rp 600 ribu per tahapan.
Jangan khawatir kalau keluarga penerima tidak masuk dalam salah satu dari ciri kategori tersebut.
BACA JUGA:Agustus Ini Ada Bansos Rp750.000 Cair, untuk 10 Juta Pemilik BPJS KIS, Berikut Penjelasannya!
Masih ada bantuan reguler sebesar Rp550 ribu per tahun atau PKH AKSES sebesar Rp1 juta per tahun.
Bantuan PKH 2023 akan langsung ditransfer ke rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN) yang dimiliki oleh keluarga penerima, atau melalui Kantor Pos.
Berikut kriteria Penerima Bansos PKH
Untuk mendapatkan bantuan sosial ini, keluarga penerima PKH 2023 wajib memenuhi sejumlah kriteria berikut ini:
BACA JUGA:RESMI! Bansos BPNT Sembako Cair, Cuan Rp400.000 Sudah Masuk Rekening KPM
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Tergolong dalam keluarga miskin atau rentan miskin
3. Bukan merupakan ASN, anggota TNI, atau Polri
4. Terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
BACA JUGA:Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan Dapat 4 Bansos Hingga Rp3.000.000, Ini Kriterianya
Untuk mengetahui apakah nama kamu terdaftar sebagai penerima bantuan PKH dan melihat status pencairan, kamu bisa menggunakan layanan cekbansos.kemensos.go.id.