Seperti disadur dalam website kampus merdeka dari Kemdikbud, ada beberapa program dari kurikulum MBKM seperti kampus mengajar, magang, studi independen, pertukaran mahasiswa merdeka.
Kemudian wirausaha merdeka, Indonesian International Student Mobility Awards, praktisi mengajar, bangkit by google, GoTo, and Traveloka dan terakhir Kementerian ESDM-GERILYA.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Prof Ir Nizam, M.Sc., DIC, Ph.D menjelaskan, program Kampus Merdeka berdasarkan Peraturan Mendikbud No 3 tahun 2020.
Di dalam aturan tersebut, mahasiswa diberikan hak untuk belajar di luar program studi.
Dengan kata lain, pemerintah memberikan keleuasaan kepada mahasiswa untuk meningkatkan wawasan serta kompetensinya di dunia industri sesuai dengan minat dan bakat.*