Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir Dirolling, Ini Gantinya

Minggu 13-08-2023,14:30 WIB
Reporter : M Wijdan
Editor : Sulis Utomo

Pada saat itu, penyelidikan perkara ini dipimpin oleh Regan, dimana Satreskrim Polres Ogan Ilir bekerjasama dengan Polsek Tanjung Batu.

Setelah melakukan penyelidikan selama empat bulan, pelaku diringkus di kediamannya yang berjarak beberapa ratus meter dari rumah korban.

Saat proses penyidikan, polisi menemukan fakta bahwa pelaku mempersiapkan peralatan dan perlengkapan untuk menghabisi korban.

Selain parang dan pistol, pelaku juga membuat sebuah rompi dirangkai dari kawat yang bentuknya mirip baju zirah yang digunakan petarung gladiator seperti di film.

BACA JUGA:Biaya Murah dan Gampang, Transfer BCA ke OVO Hanya Tinggal Klik Saja! Ikuti Caranya Dibawah Ini

"Saat membunuh korban, pelaku pakai rompi itu dan mengenakan penutup wajah. 

Kedua tangan pelaku pegang senpi dan sajam," kata Regan usai pelaku diringkus dan diamankan ke Mapolres Ogan Ilir, 18 November 2022 lalu

Kini pelaku telah divonis penjara seumur hidup, karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. *

 

Kategori :