Sementara itu untuk proses pencairan PKH tahap 3, saat ini sudah memasuki tahap cek rekening.
Pada tahap ini memang dilakukan pencocokan antara data KPM di Disdukcapil, DTKS dan data perbankan.
Dari proses cek rekening ini, ada 2 hasil yang akan keluar yaitu berhasil cek rekening dan gagal cek rekening.
Jika gagal cek rekening, maka KPM yang bersangkutan tidak dapat menerima penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan tahap 3 ini.
BACA JUGA:Pemilik KK Ini Bisa Dapat Bansos Rp900 Ribu, Langsung Diantar ke Penerimanya
Meskipun ditahap sebelumnya menerima penyaluran bantuan.
Mengingat setiap bulannya pemerintah pusat bersama pemerintah daerah melakukan verifikasi dan validasi data para KPM, mana saja yang masih layak menerima bantuan dan tidak layak menerima bantuan.
Nama-nama KPM yang dihapus ini nantinya akan digantikan dengan nama-nama baru yang sudah masuk dalam daftar tunggu penerima bantuan di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Karena saat ini Kemensos masih menggunakan DTKS sebagai acuan penyaluran bantuan sosial.
BACA JUGA:Kemensos Tambah Kuota Penerima Bansos Rp900.000, Cek KK Sekarang!
Nah, lalu bagaimana jika hasil cek rekening dinyatakan berhasil?.
Jika berhasil cek rekening, maka KPM lolos ke tahapan selanjutnya, yaitu menunggu penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM).
Saat ini di akun SIKS-NG Supervisor di Dinas Sosial Kabupaten/Kota, para KPM yang berhasil cek rekening sudah tertulis keterangan ‘belum SPM’.
Jika keterangannya sudah berubah menjadi ‘SPM’ maka selanjutnya menunggu penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D) yang berisi nama-nama para KPM yang sudah di SK kan oleh pemerintah untuk menerima pencairan bantuan.
BACA JUGA:Proses Cek Rekening KPM Selesai, Bansos PKH Tahap 3 Segera Cair, KPM juga Dapat Bantuan Tambahan
Maka proses selanjutnya adalah top up atau transfer saldo bantuan ke KKS para KPM.