7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Demikian, ciri pinjol ilegal dan resmi OJK terbaru 2023. Dengan adanya ciri-ciri pinjaman online ini diharapkan bisa memberikan batasan bagi masyarakat saat meminjam dana secara online.*