9 Ciri Pinjol Ilegal dan Resmi OJK Terbaru 2023, Jangan Sampai Terjerat!

Senin 14-08-2023,17:03 WIB
Reporter : Trisno Rusli
Editor : Trisno Rusli

7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Demikian, ciri pinjol ilegal dan resmi OJK terbaru 2023. Dengan adanya ciri-ciri pinjaman online ini diharapkan bisa memberikan batasan bagi masyarakat saat meminjam dana secara online.*

BACA JUGA:10 Jurusan Kuliah dengan Pertumbuhan Mahasiswa Terbesar di Kampus QS WUR 2024 Indonesia, Ada Kampusmu?

Kategori :