Bolehkan uang kuno diperjualbelikan?
“Jual beli ini sah saja. Transaksi yang dilakukan bukan dari nilai uang tersebut, tapi sebagai komoditas barang langka yang diperjual belikan,” terang Hestu Wibowo.
Menurutnya, uang itu sudah ditarik dari peredaran dan dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Kalau ternyata diperjualbelikan oleh kalangan kolektor, maka uang itu merupakan komoditas barang langka atau barang yang unik.
Bukan sebagai alat pembayaran.*