Cair Setelah 17 Agustus 2023, Tiap KPM Dapat Bansos Rp600 Ribu per Bulan, Kamu Termasuk?

Jumat 18-08-2023,12:50 WIB
Reporter : Citra Utama
Editor : Citra Utama

- Kunjungi situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id

- Isi informasi yang diminta mulai dari nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa di tempat tinggal Anda.

- Inputkan nama lengkap Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Masukkan 4 huruf kode yang ditampilkan dalam kotak kode keamanan.

- Jika kode tidak terbaca dengan jelas, Anda dapat mengklik ikon refresh untuk mendapatkan kode baru.

- Setelah itu, klik tombol "CARI DATA" untuk memulai proses pencarian.

 

Hasil pencarian akan menunjukkan apakah kamu terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (Bansos ) melalui program PKH .

 

Syarat Menjadi Penerima PKH

- Warga Negara Indonesia dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

- Tidak ada anggota keluarga dalam satu KK yang berprofesi sebagai Aparatur Negeri Sipil, karyawan BUMN, atau pejabat di pemerintah desa/kelurahan.

- Keluarga tersebut harus ditetapkan sebagai keluarga kurang mampu oleh pejabat setingkat RT hingga kelurahan.

- Dalam durasi lima tahun, penerima PKH hanya bisa mendapatkan bantuan secara berturut-turut.

- Dana dari PKH harus digunakan untuk keperluan pendidikan, kesehatan, dan bahan pangan, dan tidak untuk kegiatan seperti judi, membeli minuman keras, dan rokok.

- Mengenai besaran bantuan, berbagai kategori masyarakat akan menerima jumlah yang berbeda.

Kategori :