- Kunjungi situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id
- Isi informasi yang diminta mulai dari nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa di tempat tinggal Anda.
- Inputkan nama lengkap Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Masukkan 4 huruf kode yang ditampilkan dalam kotak kode keamanan.
- Jika kode tidak terbaca dengan jelas, Anda dapat mengklik ikon refresh untuk mendapatkan kode baru.
- Setelah itu, klik tombol "CARI DATA" untuk memulai proses pencarian.
Hasil pencarian akan menunjukkan apakah kamu terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (Bansos ) melalui program PKH .
Syarat Menjadi Penerima PKH
- Warga Negara Indonesia dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Tidak ada anggota keluarga dalam satu KK yang berprofesi sebagai Aparatur Negeri Sipil, karyawan BUMN, atau pejabat di pemerintah desa/kelurahan.
- Keluarga tersebut harus ditetapkan sebagai keluarga kurang mampu oleh pejabat setingkat RT hingga kelurahan.
- Dalam durasi lima tahun, penerima PKH hanya bisa mendapatkan bantuan secara berturut-turut.
- Dana dari PKH harus digunakan untuk keperluan pendidikan, kesehatan, dan bahan pangan, dan tidak untuk kegiatan seperti judi, membeli minuman keras, dan rokok.
- Mengenai besaran bantuan, berbagai kategori masyarakat akan menerima jumlah yang berbeda.