JAKARTA,PALPRES.COM– Terungkap, penyebab tunggakan Paylater membuat milenial kini sulit untuk dapat KPR dari Bank.
PayLater, sebuah layanan pembayaran yang semakin digemari oleh masyarakat, terutama oleh kalangan anak muda, rupanya tidak hanya memberikan kemudahan dalam bertransaksi, tetapi juga memiliki dampak tak terduga terhadap kemampuan mereka dalam mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa banyak anak muda yang mengalami kesulitan dalam mengajukan KPR karena adanya tunggakan pembayaran dari layanan bayar nanti ini.
Beberapa bank telah melaporkan kepada OJK bahwa banyak dari mereka yang awalnya ingin mengajukan KPR untuk rumah pertama, namun terkendala karena adanya tunggakan di PayLater.
BACA JUGA:6 Manfaat Air Kelapa Tampuk Merah, baik untuk Penderita Diabetes dan Mencegah Dehidrasi
"PayLater ini sudah nyata banget. Beberapa bank kemarin mengeluhkan ke kami, anak-anak muda banyak yang harusnya mengajukan KPR rumah pertama, tapi enggak bisa karena ada utang di PayLater. Itu kadang Rp300 ribu, Rp400 ribu, kemudian jelek kan kredit score-nya," ungkap Friderica.
Friderica menjelaskan bahwa layanan bayar nanti telah tercatat dalam sistem layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Oleh karena itu, tunggakan dari layanan ini dapat mempengaruhi nilai kredit (credit scoring) individu yang bersangkutan.
Situasi ini semakin diperparah dengan maraknya kasus-kasus terkait pinjaman online (pinjol) yang menjerat anak muda sepanjang tahun 2023.
BACA JUGA:Buruan Ada Promo Satset, Pakai Aplikasi Access KAI Bisa Dapat Tiket Promo Tanpa Macet
"Dalam mengambil keputusan keuangan, anak muda harus hati-hati. Masa depannya bisa terganggu jika dari sekarang mereka tidak berhati-hati dalam mengelola uang dan berhutang," pesannya.
Friderica juga memberikan saran kepada generasi muda agar mereka menggunakan berbagai layanan yang ditawarkan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sesuai dengan kebutuhan mereka.
"Harus paham produk dan jasa keuangan. Gunakan apa yang tepat sesuai dengan kebutuhanmu. Jangan terjebak dalam utang yang berlebihan," lanjutnya.
Data OJK mencatat bahwa sejak Januari hingga Juli 2023, telah tercatat sebanyak 169.601 permintaan layanan, termasuk 12.175 pengaduan, 36 pengaduan yang terindikasi pelanggaran, dan 1.187 sengketa yang masuk dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
BACA JUGA:Kenali Pinjol Ilegal dan Legal Terbaru 2023 Versi OJK, Jangan Sampai Terjerat, Begini Ciri-Cirinya!