Bansos PKH Tahap 3 Rp750.000 Cair di Kantor Pos, Berikut Daftar Daerahnya

Kamis 24-08-2023,13:05 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

PALEMBANG,PALPRES.COM- Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 akhirnya mulai disalurkan oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Kemensos RI menggandeng Lembaga penyalur untuk proses pencairan Bansos PKH tahap 3 ini yaitu Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.

Dua Lembaga bayar ini memiliki skema dan mekanisme pencairan yang berbeda. 

Untuk penyaluran lewat Bank Himbara (BRI, BNI,  Mandiri dan BSI) diperuntukkan untuk KPM yang memiliki kartu KKS Merah Putih.

BACA JUGA:Sudah Diterbitkan Surat Perintah Membayar, Bansos BPNT Rp400.000 Cair Lewat ATM di Wilayah-wilayah Ini

Bantuan yang diterima untuk 2 alokasi 2 bulan yaitu Juli-Agustus 2023. 

Sementera itu, untuk pencairan PKH melalui Kantor Pos, berdasarkan pantauan di SIKS-NG tertulis keterangan Triwulan 3 yang artinya bantuan akan disalurkan 3 bulan Juli-September 2023. 

Kemensos RI juga telah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk PKH termin 3 dan 4.

Kabar baiknya, penyaluran PKH tahap 3 ini akan digulirkan di seluruh Lembaga bayar baik Bank maupun Kantor Pos. 

BACA JUGA:KPM Kategori Ini Full Senyum! Bansos BLT Kemiskinan Ekstrem Cair Akhir Agustus 2023

Adapun nominal bantuan yang diterima bagi KPM yang cair nya lewat POS adalah sebagai berikut

Komponen Kesehatan meliputi:

  • Ibu hamil dan Balita 0-6 jika menerima bantuan sebesar Rp750.000 per triwulan, dengan total Rp3.000.000 per tahun. 

Komponen Kesejahteraan Sosial meliputi: 

  • Disabilitas dan Lanjut usia (Lansia) mendapatkan alokasi bantuan untuk periode 3 bulan sebesar Rp600.000, dengan total bantuan yang diterima Rp2.400.000 per tahun. 

Komponen Pendidikan meliputi: 

BACA JUGA:Warga Miskin dengan 5 Kategori Ini Berhak Dapat BLT Dana Desa Rp3.600.000 Mulai Akhir Agustus 2023

  • Anak usia sekolah Dasar menerima bantuan Rp225.000 per tahap, dengan total bantuan Rp900.000 per tahun.
  • Anak usia Sekolah Menengah Pertama menerima alokasi bantuan Rp375.000 dengan total Rp1.500.000 per tahun.
  • Anak usia Sekolah Menengah Atas, menerima bantuan sebesar Rp500.000 per KPM dengan total per tahun Rp2.000.000.
Kategori :