Saat ini tim penyidik juga masih mendalami alat bukti keterlibatan pihak-pihak lain, yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini," tutupnya.
Diketahui sebelumnya, tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel, telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.
Ketiganta yakni mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam (PTBA) Tbk, Anung Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, Saiful Islam dan Tjahyono Imawan, pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PT BA. *