Sebagai mana dalam lafazh Musnad Imam Ahmad disebutkan kalau ada laki-laki yang menyerupai wanita begitu juga sebaliknya maka Allah akan melaknatnya.
Selain gaya rambut yang dibolehkan ada juga beberapa gaya rambut yang tidak dibolehkan atau gaya rambut yang dilarang dalam Islam, berikut penjelasan Ustad Abdul Somad.
Beliau menjelaskan dalam tausiyahnya gaya rambut yang dilarang dalam Islam yakni gaya rambut yang sebagian ditipiskan dan sebagian lainnya di panjangkan atau tetap tebal, dalam Islam disebut gaya rambut Qaza.
Saat ini banyak gaya rambut yang disenangi oleh anak muda yang menjadi model saat ini, yang mana nama model tersebut yakni mohak.
BACA JUGA:5 Kota dengan Jumlah Mal Paling Banyak di Indonesia, Pulau Sumatera Bukan Palembang, Tapi Kota Ini
Hukum potongan rambut Qaza adalah makruh karena Rasulullah Saw pernah melihat seseorang yang memiliki potongan rambutnya yang sebagian gundul dan sebagian lainya dibiarkan panjang.
Rasulullah Saw pun melarangnya dan Rasulullah Saw bersabda 'Cukurlah seluruhnya atau biarkanlah seluruhnya.'
Akan tetapi jika mengikuti model rambut orang kafir maka hukumnya haram, sebagai mana yang dijelaskan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Abu Dawud, Hasan Rasulullah Saw bersabda.
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
BACA JUGA:5 PTN dan PTS dengan Biaya Kuliah Jurusan Keperawatan Termurah, Ada di Kampus TOP QS WUR 2024
‘Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka” (HR Abu Dawud, hasan).*