PALEMBANG, PALPRES.COM- Harta waris adalah salah satu peninggalan di dunia bagi keluarga.
Tak heran kalau banyak yang bingung membaginya karena gaktau gimana cara membaginya dan seperti apa hukumnya.
Oleh karena itu simak penjelasan Ustad Abdul Somad berikut ini untuk mengetahui bagaimana cara membagi harta waris yang banyak dan tidak salah dalam pembagiannya, termasuk juga apakah boleh harta waris dibagikan ketika masih hidup.
Berikut ini cara membagi harta warisan yang dijelaskan oleh Ustad Abdul Somad yang dikutip dari vidio di kanal YouTube Ustad Abdul Somad Official, dimana terdapat dua keadaan saat membagikan harta waris.
1. Harta Warisan Dibagikan saat Masih Hidup
Pertama Ustad Abdul Somad menjelaskan pembagian harta waris yakni ketika masih hidup, kalau dibagikan ketika sudah meninggal maka namanya wasiat dan jumlah wasiat yang diberikan juga tidak boleh melebihi dari sepertiga total harta.
Beliau juga mengatakan dari seluruh total harta yang diwasiatkan tidak boleh dibagikan melebihi sepertiga dari total harta tersebut, kemudian sisahnya akan dibagikan kepada ahli waris.
Kemudian UAS memberikan sebuah contoh, misalnya total dari warisan yang akan diberikan itu adalah 2 Milyar.
BACA JUGA:Pantas Masuk QS WUR 2024, Ini 3 Fakta Menarik Universitas Indonesia, Mahasiswa Baru Wajib Tahu, Nih!
Maka yang sah untuk wasiat hanyalah Rp666 juta dan 1,3 Milyar mesti dibagikan kepada yang ahli waris.
Sementara itu untuk harta hibah tidak ada batasnya untuk dibagikan, kare a harta hibah adalah harta yang dibagikan ketika masih hidup.
2. Harta Warisan Dibagikan Sesudah Meninggal
Kedua yakni pembagian harta waris ketika sudah meninggal Ustad Abdul Somad menjelaskan yang berhak dalam menerima harta warisan tersebut ialah ahli waris.