KPM (Keluarga Penerima Manfaat) akan mengambil bansos dengan membawa surat undangan yang telah dibagikan terlebih dahulu.
Selain itu, KPM diharuskan membawa KK (Kartu Keluarga) dan e-KTP (Elektronik KTP) asli maupun fotokopi pada saat pengambilan bantuan ini.
Dana bansos akan diberikan secara langsung, dan tunai kepada penerima tanpa ada potongan apapun.
Jika berhalangan hadir, penerima bansos wajib membuatkan surat kuasa terhadap salah satu anggota didalam KK untuk mengambil bansos.
BACA JUGA:Bansos PKH Tahap 3 Rp750.000 Cair di Kantor Pos, Berikut Daftar Daerahnya
Dibuktikan dengan nama tertera dalam KK yang sama dengan pemilik bansos.
Untuk besaran bantuan yang didapat masih akan sama.
Kategori lansia dan disabilitas akan mendapatkan Rp2.400.000 per tahun, ibu hamil dan balita Rp3.000.000 per tahun, anak SD/Sederajat Rp1.000.000 per tahun, SMP/Sederajat Rp1.500.000 per tahun, dan terakhir kategori SMA/Sederajat Rp2.000.000 per tahun.
Jadi jika KPM tersebut memiliki anak sekolah dengan tingkat pendidikan SMP, akan mendapatkan BLT dengan total Rp1.500.000 pada 2023 ini.
Cara Cek Penerima Bansos
Untuk mengetahui apakah kamu mendapatkan bansos PKH Tahap 3 kali ini, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Login link www.cekbansos.go.id.
2. Pilih nama provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP.
BACA JUGA:Cair Dana Darurat Rp2.500.000 dari Lazada, Penasaran? Begini Cara Mendapatkannya!
3. Input nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi yang tertera di layar.