Lansia itu sebatangkara yang terbatas fisik, dan miskin.
Dibuktikan dengan NIK online, KK tunggal, bukan pensiunan ASN/TNI/Polri, dan masuk didalam data DTKS.
Ketiga adalah BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) atau yang lebih sering disebut dengan sembako.
BACA JUGA:CEK ATM! Akhir Agustus Ini Ada Lagi Bansos yang Cair, Jangan Sampai Terlewat!
Sejak tahun lalu bantuan ini tidak lagi berbentuk saldo yang digesek, dan ditukarkan dengan paketan sembako pada agen e-Waroeng yang telah ditunjuk.
Akan tetapi berbentuk uang tunai yang dicairkan per dua bulan ataupun per tiga bulan.
Untuk pencairan melalui bank tinggal sisa 4 bulan lagi Rp800.000. Sedangkan pencairan melalui kantor pos sisa Rp1.200.000 hingga Desember nanti.
Keempat adalah bansos PENA (Pahlawan Ekonomi Nasional).
BACA JUGA:LANCAR! Open Traffic Perdana Tol Indralaya – Prabumulih, Target Dilintasi 3.000 Kendaraan Perhari
Bansos ini menargetkan penerima bansos reguler PKH dan BPNT, yang merupakan pemilik rintisan usaha kecil minimal satu tahun berjalan, belum berbadan hukum, dan berusia maksimal 45 tahun.
Apabila dinyatakan masuk ke dalam bansos ini, penerima bansos wajib mengundurkan dari dari kepesertaan bansos dengan memandatangani surat pernyataan diatas materai.
Adapun jumlah yang didapat adalah sebesar Rp 6.000.000,-.
Kelima adalah bansos Yatim Piatu (Yapi) dengan jumlah Rp200.000 per bulan.
BACA JUGA:Bernilai Rp22,16 Triliun, Inilah Jalan Tol Terpanjang di Palembang, Melintasi Sungai Musi
Dengan total bantuan Rp2.400.000 per tahun.
Disalurkan per 3 bulan melalui Bank Mandiri ataupun kantor pos.