Kedua, masuk kedalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Data ini dipakai Kemensos ri untuk menetapkan nama penerima.
Ketiga, masuk dalam penambahan, maupun penggenaopan dari kuota yang ada.
Keempat, memiliki komponen PKH.
Seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.
BACA JUGA:Ini Jenis dan Warna Batu Akik Muratara yang Paling Sulit Didapatkan, yuk Disimak!
Kelima, ditetapkan kedalam penerima bansos dibuktikan dengan masuk ke dalam daftar SP2D (Surat Perintah Penyaluran Dana).
Apabila kamu ingin mengetahui apakah menjadi penerima PKH Tahap 3 2023 ini, kamu bisa mengeceknya pada aplikasi usul-sanggah atau website www.cekbansos.go.id.
Akan lebih mudah untuk masuk ke dalam aplikasi, jika kamu telah membuat akun terlebih dahulu.
Bisa juga menanyakan langsung kepda Pendamping Sosial PKH yang bekerja diwilayah domisilimu sesuai KTP.
BACA JUGA:Modal KLIK! Saldo DANA Gratis Rp250.000 Langsung Cair, Tanpa Aplikasi Tambahan
Nantinya, mereka yang akan mengecek pada laman SIk-ng (www.siks.kemensos.go.id) yang hanya bisa diakses oleh mereka.
Mengeniai besaran bantuan yang didapat tetap sama dengan sebelumnya.
Karena penyaluran melalui kantor pos tidak akan jauh berbeda.
Anak sekolah SD mendapatkan Rp900.000 per tahun.
BACA JUGA:Warung Terpencil di Pesisir Pantai Kabupaten Pangandaran, Sambil Makan Bisa Nikmati Pemandangan Ajib
Anak SMP Rp1.500.000 per tahun.