4. Menyampaikan kepada KPM bahwa bantuan program sembako yang dimaksud hanya untuk pembelian kebutuhan pangan atau sembako seperti beras, daging, ikan, tahu, tempe, kacang-kacangan, sayur mayur, dan buah. Serta dilarang untuk membeli rokok, minuman keras, dan barang-barang yang dilarang berdasarkan peraturan undang-undang.
5. Menginformasikan kepada KPM bahwa bantuan bisa dibelanjakan dimana saja secara tunai tanpa adanya pengarahan, pemotongan, besaran nilai bantuan dan atau intervensi dari pihak manapun.
6. Mengacu pada surat Direktur Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor 461/5.3/PP.01.04/03/2023 serta untuk mencegah konflik kepentingan maka perangkat desa atau kelurahan pendamping PKH dan TKSK dilarang:
BACA JUGA:AKHIRNYA! Bansos BPNT Rp600.000 Cair di Kantor Pos, KPM Siapkan 3 Berkas Ini
-mengarahkan, memberi ancaman, dan atau paksaann kepada KPM untuk: a. melakukan pembelanjaan di e-warung/warung/toko-toko tertentu, b. membeli bahan pangan tertentu di e-warung/warung/toko tertentu, c. membeli bahan pangan dalam jumlah tertentu di e-warung/warung atau toko tertentu.
- Menyimpan dan atau menggunakan KKS milik KPM
- Membentuk atau mendirikan e-warung, warung/toko dengan tujuan seperti pada poin a.
-Menjadi pemasok bahan pangan di e-waroeng, warung/toko sebagaimana dimaksud pada poin a.
- menerima imbalan dari pihak manapun baik dalam bentuk uang maupun barang terkait dengan penyaluran bantuan program sembako dan PKH triwulan 3 tahun 2023.
BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! 2 Bansos Cair Serentak September 2023, Hanya Pemilik NIK KTP Ini yang Dapat
7. Untuk mengurangi kerumunan masyarakat dan lamanya antrian, pemerintah desa/kelurahan dapat menyusun jadwal pengambilan berdasarkan berdasarkan dusun/RW/RT dengan mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan oleh PT Pos Indonesia.
8. Informasi lebih lanjut perihal penyaluran bantuan sosial dapat menghubungi pihak PT Pos Indonesia terdekat. Layanan pengaduan terkait dugaan penyimpangan penyaluran bantuan sosial dapat dilaporkan melalui nomor WhatsApp.
Pencairan Bantuan PKH dan BPNT akan dimulai pada minggu kedua September atau dimulai pada 12 September 2023 hingga akhir September 2023.
Namun untuk tanggal pencairan bisa berbeda-beda setiap daerah tergantung kesiapan dari pihak PT Pos di masing-masing daerah.*