JAKARTA, PALPRES.COM - Selamat, pemilik BPJS KIS bakal mendapatkan BLT Rp200.000, cair di kantor pos pekan depan.
Ini tentunya menjadi kabar gembira bagi pemilik BPJS KIS (Kartu Indonesia Sehat) PBI (Penerima Bantuan Iuran).
Namun, BLT tersebut hanya berlaku untuk mereka yang iuran bulanannya dibayarkan pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp42.000.
Mereka ini berpeluang mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang akan disalurkan mulai pekan depan.
BACA JUGA:Senin Besok BLT BPNT dan PKH Tahap 3 Rp600.000 Cair Via Pos, Cek Daftar Penerima Disini!
BLT tersebut bisa dicairkan melalui kantor pos yang dekat dengan tempat tinggal Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Ada sejumlah syarat bagi pemilik kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) KIS yang akan mendapatkan bantuan sosial:
1. Kartu Keluarga yang Masuk di DTKS
Hanya pemilik kartu keluarga (KK) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang berhak mendapatkan BLT Rp200.000.
BACA JUGA:ALHAMDULILLAH, 6 Bansos Reguler dan Tambahan Cair Bulan September 2023, Apa Saja?
2. Punya KK dan NIK Online, Tidak Ganda, Padan Dukcapil, dan SIK-NG
Syarat kedua adalah mereka yang memiliki KK dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah online dan tidak ganda.
Maksud dari tidak ganda, 1 NIK tidak dimiliki oleh 2 orang.