JAKARTA, PALPRES.COM- Posan Tobing melaporkan personel band Kotak ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Rabu, 6 September 2023.
"Mario Marcella Handika Putra, Swasti Sabdastantri, dan Tantri Syalindri Ichlasari kami melaporkan nama ini ke pihak yang berwajib karena sudah melakukan pelanggaran UU Hak Cipta," kata Posan Tobing kepada wartawan seperti dilansir dari media online.
Menurutnya, ketiga personel Kotak itu dituding melanggar Pasal 9 juncto Pasal 113 Undang Undang Hak Cipta Nomer 28 Tahun 2014. Adapun laporan Posan terhadap personel Kotak teregister dalam nomer perkara LP/B/5290/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 September 2023.
"Ancamannya 4 tahun penjara, terus dugaan denda juga, cukup besar ya sekitar Rp3 miliaran," kata kuasa hukum Posan Tobing, Jeris Napitupulu.
BACA JUGA:Resmi Diluncurkan, Yuk Intip Spesifikasi Toyota Century versi SUV
Posan menegaskan, ketiga terlapor sama sekali tak memiliki itikad baik setelah menerima somasi darinya, Posan bahkan merasa somasi tersebut cenderung diabaikan sehingga masalah ini berakhir di ranah hukum.
"Terkait lagu-lagu, lagu ciptaan sendiri bahkan lagu yang diciptakan bersama yang berjudul Pelan-Pelan Saja, Selalu Cinta, Masih Cinta, Cinta Jangan Pergi, 07 ya pokoknya banyak lagu-lagu lain yang juga ada ciptaan saya di dalamnya," pungkasnya. (frs)