Kabar Gembira, KAI Berikan Diskon 20 Persen Bagi Penyandang Disabilitas, Ini Syarat dan Ketentuannya?

Jumat 08-09-2023,11:57 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

7. Registrasi dapat diwakilkan kepada orang lain, dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang reduksi disabilitas yang akan didaftarkan.

8. Besaran reduksi yang diberikan sebesar 20 persen berlaku di semua kelas pelayanan.

9. Pada saat proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta api pemegang tiket dengan tarif reduksi disabilitas wajib menunjukkan bukti KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas.

10. Tarif reduksi disabilitas tidak berlaku pada tarif khusus, kereta priorty, imperial, panoramic, luxury, atau kereta wisata lainnya.

BACA JUGA:Kurangi Polusi Udara, Kereta Api Cepat Jakarta - Bandung Akan Dioperasikan, Benarkah?

Saksi terhadap pelanggaran syarat dan ketentuan, berupa.

Apabila pada saat proses dan atau pemeriksan di atas KA tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas, maka tiket dianggap hangus dan diturunkan pada kesempatan pertama.

Bilamana ditemukan pada saat proses boarding da atau pemeriksaan di atas KA, penumpang yang bersangkutan mempergunakan KTP asli bukan atas nama dirinya atau milik orang lain maka tiket dianggap hangus dan diturunkan pada kesempatan pertama, untuk diproses sesuai dengan undang-undang berlaku.

Melalui reduksi bangi pelanggan disabiltas, diharapkan akan semaki mempermudah masyarakat penyandang disabilitas untuk bermobilitas dan menjadikan KAI sebagai moda transportasi umum yang inklusif bagi semua kelompok masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.

BACA JUGA:Buat Betah Mata, Inilah 7 Jalur Kereta Api di Jawa Memiliki Pemandangan Indah

Pendaftaran diskonya cukup satu kali ya, diskon dapat dinikmati untuk seterusnya. *

Kategori :