Jalur siswa ADEM atau yang mendaftar secara mandiri.
Sswa asal daerah khusus yang mengacu pada Permendikbud Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan daerah khusus dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan nasional dan siswa anak TKI di perbatasan Indonesia.