Sebagai perusahaan sekaligus mencatatkan sahamnya di PT Bursa Efek Indonesia atau BEI, XL Axiata dengan kode perdagangan EXCL patuh terhadap aturan berlaku, tak terkecuali regulasi yang ada.
Dikatakan Marwan, sebagai perusahaan publik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, XL Axiata mengikuti pedoman penerapan tata kelola perusahaan yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas dan peraturan pelaksanaannya, serta Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
“Selanjutnya, perusahaan bertanggung jawab untuk mematuhi peraturan terkait, khususnya yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia,” ungkapnya.
Dia mengutarakan bahwa prinsip penerapan tata kelola atau GRC di XL Axiata memang mengacu terkait hal transparansi, dan pertanggungjawaban.
BACA JUGA:Jaringan 4G XL Axiata Tersedia di Pulau Terpencil NTT, Masyarakat Pulau Alor Bisa Lebih Produktif
“Sebagai perusahaan terbuka, tentunya kami harus menyampaikan informasi kepada pemegang saham publik dan pertanggungjawaban direksi menjalankan yuridiksi, sehingga akuntabilitas serta independensinya terjaga dan juga kewajaran terhadap perlakuan yang setara sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” papar dia.
Perusahaan juga mempunyai struktur tata kelola.
Struktur tata kelola ini terdiri dari tiga bagian, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai organ tertinggi dalam perusahaan, direksi sebagai organ yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan dewan komisaris sebagai pengawas atas jalannya pengelolaan perusahaan yang dijalankan oleh direksi.
“Memang ada pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham sebagai bagian dari organ tertinggi sebagaimana diatur dalam Undang-undang mengenai tata kelola perusahaan.
BACA JUGA: Sambut Hari Bhakti Postel ke-78 Tahun 2023, ATSI bersama PMI Gelar Donor Darah di XL Axiata Tower
Kemudian di perusahaan, ada direksi sebagai organ yang bertanggung jawab pada pengelolaan perusahaan, dengan dewan komisaris sebagai pengawas atas jalannya pengelolaan perusahaan yang dijalankan oleh direksi,” kata Marwan.
Sebagai perusahaan telekomunikasi, maka peran teknologi digital sangat diaplikasikan oleh XL Axiata dalam pelaksanaan GRC secara end-to-end.
Sehingga akan mempercepat pertumbuhan usaha, lantaran terjadi efisiensi dalam proses bisnis.
“Yang terakhir sebagai perusahaan teknologi, digitalisasi akan mempercepat pertumbuhan usaha karena akan meningkatkan efisiensi dalam suatu proses, serta menjaga konsistensi dan meningkatkan kualitas dalam hal mengelola perusahaan ini,” pungkas Marwan.
BACA JUGA:HARPELNAS 2023, XL Axiata Terus Tingkatkan Kepuasan Pelanggan
Pada saat proses penjurian, disamping pemanfaatan teknologi di berbagai lini GRC (termasuk dalam hal digitalisasi dan automatisasi system tata kelola, manajemen resiko) XL Axiata juga memaparkan tentang digitalisasi lewat program CSR Sisternet yang merupakan program pemberdayaan perempuan, ditujukan untuk membantu dan mendukung pemberdayaan perempuan Indonesia khususnya untuk meningkatkan kemampuan perempuan Indonesia di era digital.