JAKARTA, PALPRES.COM- Ammar Zoni hanya berusaha tegar dan menangis ketika mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang tuntutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 8 September 2023.
Dilansir dari media online, diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar Zoni dan dua terdakwa lain yakni M dan RH dengan hukuman satu tahun penjara atas kasus tersebut.
"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri, menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa satu tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani," ujar JPU.
JPU mengatakan berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi serta alat bukti surat yakni hasil tes urine yang positif, pihaknya berkesimpulan bahwa dakwaan yang terbukti yaitu Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
BACA JUGA:Sambangi Masjid Al Huda, Ini yang Dilakukan Personel Ditlantas Polda Sumsel
Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh pihak Ammar Zoni, dalam pembelaan, kuasa hukum Ammar, Abdullah Emile Oemar Alamudy menyampaikan bahwa pihaknya berharap sang aktor bebas atau menjalani rehabilitasi lanjutan.
"Mungkin Ammar ketika mendengar tuntutan tadi sangat kecewa karena dia harus menjalani masa tahanan lagi ya, saya kurang tahu hitungannya berapa, intinya ini jauh dari harapan," ujar Abdullah Emile Oemar Alamudy.
"Saya terima segala konsekuensinya," ucap Ammar Zoni.
Kondisi suami Irish Bella itu juga disoroti Abdullah, dia mewajarkan jika Ammar sangat sedih karena harus menjalani sisa masa tahanannya selama beberapa bulan lagi. "Tadi dia menangis karena kita berharap dia bebas dan rehab pasti dia kecewa lah. Ammar dengar tuntutan jaksa selama 12 bulan pasti dia kecewa, kami juga kecewa," kata Abdullah.
BACA JUGA:Ferris Wheel Hadir di Kota Palembang, Citraland Tambah Destinasi Wisata Baru
Sementara, Abdullah mengatakan sidang selanjutnya akan digelar pada 26 September 2023 dengan agenda putusan. "Putusan tanggal 26 (September), dan kita tegaskan lagi, kita berusaha untuk menerima segala bentuk putusan. Apabila putusan itu masih tidak terlalu berat dan logis untuk Ammar kita Insya Allah tidak akan banding untuk Ammar. Tapi kalau berat kita katakan dari sekarang kita akan banding," pungkasnya. (frs)