7. Penyandang disabilitas, besaran bantuan Rp2.300.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.
Untuk Bansos BPNT 2023, tidak ada kriteria tertentu buat KPM.
Meskipun demikian, perlu diperhatikan persyaratannya yang telah berlaku untuk menerima bansos 2023.
Penerima bansos BPNT 2023 akan menerima total bantuan sebesar Rp2.400.000. Bantuan disalurkan dalam 4 tahapan.
Satu tahapan pencairan, KPM akan menerima bansos senilai Rp600.000.
Syarat pencairan bansos PKH dan BPNT 2023
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan 2 bansos reguler ini.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, ditandai dengan surat keterangan miskin dari Desa atau Kelurahan setempat
3. Para penerima manfaat (KPM) wajib terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
4. Tidak memiliki dan bukan anggota keluarga ASN/PNS, TNI/Polri aktif
Pemerintah menargetkan bansos PKH dan BPNT 2023 untuk 29 juta masyarakat miskin dan rentan miskin di seluruh wilayah Indonesia.